Tabrak Nenek Sampai Meninggal, Wahidin Malah Kabur

Tabrak Nenek Sampai Meninggal, Wahidin Malah Kabur
Ilustrasi. Foto: AFP

Akibatnya, Kasiani meninggal dunia di tempat.

”Pelaku berhasil kami amankan. Setelah sebelumnya anggota di lapangan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaksanakan setelah kecelakaan tersebut,” ujarnya, Sabtu (21/1).

Lili menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan.

Wahidin dibidik Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (daq/ign)


Pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa Kasiani (74) di Jalan RTA Milono, Palangka Raya pada 18 Januari lalu akhirnya tertangkap.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News