Tabrak Nenek Sampai Meninggal, Wahidin Malah Kabur
Minggu, 22 Januari 2017 – 07:47 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Akibatnya, Kasiani meninggal dunia di tempat.
”Pelaku berhasil kami amankan. Setelah sebelumnya anggota di lapangan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaksanakan setelah kecelakaan tersebut,” ujarnya, Sabtu (21/1).
Lili menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Wahidin dibidik Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (daq/ign)
Pelaku tabrak lari yang merenggut nyawa Kasiani (74) di Jalan RTA Milono, Palangka Raya pada 18 Januari lalu akhirnya tertangkap.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang