Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara

Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
Petugas keamanan dari Bandara Soetta saat memeriksa kondisi jasad korban kecelakaan di jalan Parameter Selatan, Kawasan Bandara Internasional Soetta pada Senin (25/3/2024) (ANTARA/Azmi)

jpnn.com - TANGERANG - Sopir taksi berinisial Y (27) penabrak pasangan suami istri dalam kecelakaan di Jalan Parameter Selatan, Kawasan Bandara Internasional Soetta, Tangerang Banten, Senin (25/3), terancam hukuman enam tahun penjara.

Y telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Lakalantas Polresta Bandara Soetta, akibat menabrak korbanya hingga sang korban tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut karena memang kecelakaan itu mengakibatkan 2 orang korban meninggal dunia," ucap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung di Tangerang, Jumat (29/3).

Dia menjelaskan kecelakaan maut tersebut diketahui akibat kelalaian tersangka. 

Menurut dia, Y telah menjalani aktivitas beroperasi sebagai sopir taksi sejak pukul 02.00 WIB dini hari.

Sehingga, pengemudi diduga mengalami kelelahan yang menyebabkan dirinya kehilangan fokus saat berkendara dan menabrak pengendara sepeda motor yang tengah melintas.

"Jadi, kami melihat yang bersangkutan juga ada kelelahan fisik saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," terangnya.

Sementara itu, Kanit Lakalantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Agus Mulyadi menuturkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Ayat 1 dan Ayat 3, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Seorang sopir taksi penabrak pasutri di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, terancam enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News