Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
"Ayat (1) tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak dua pengendara motor meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Parameter Selatan, Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin (25/3).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.45 WIB.
Dua kendaraan melaju dari arah Parimeter Selatan antara mobil taksi berpelat nomor B-1791-SUA dan sepeda motor berpelat nomor B-3549-CRO.
Akibat dari insiden itu terdapat dua korban tewas dari pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami istri berinisial P (59) dan SN (46).
Pascakejadian, korban sudah ditangani Unit Lakalantas Polresta Bandara Soetta untuk dibawa ke RSUD Tangerang supaya ada visum untuk mengetahui terkait dengan terjadinya kecelakaan. (antara/jpnn)
Seorang sopir taksi penabrak pasutri di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, terancam enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas