Tabrak Regulasi, Penyedia Jasa SMS Premium Bakal Disanksi
Selasa, 11 Oktober 2011 – 23:32 WIB
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) siap memberikan sanksi tegas kepada penyedia jaya layanan pesan singkat (SMS) premium, terkait dugaan pencurian pulsa konsumen. BRTI tak akan ragu mencabut ijin operasi layanan SMS premium yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Tentu akan dicabut ijin operasi layanan Jasa Pesan Premium jika nanti terbukti melakukan pelanggaran," kata anggota BRTI, Heru Setiadi saat memberikan keterangan pers di gedung Kemkominfo, Jakarta, Selasa (11/10).
Namun demikian Heru mengaku bahwa hingga saat ini BRTI belum menemukan pelanggaran oleh penyedia layanan. Untuk kasus dugaan pencurian pulsa, BRTI baru akan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yang diduga melanggar ketentuan.
"Terkiat layanan SMS premiun dalam Permen (Peraturan Menteri) itu diatur berbagai hal, terkait sanksi. Sesuai aturan itu ada sanksi adminsitratif. Karena sesuai aturan sanksi yang adminsitaratif berupa pencabutan ijin provider tersebut," jelasnya.
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) siap memberikan sanksi tegas kepada penyedia jaya layanan pesan singkat (SMS) premium, terkait
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- RS Premier Bintaro Raih Penghargaan Inovasi Digital di International Patient Safety Conference
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana