Tabung Gas Meledak di Warteg

Pertamina Harus Bertanggung Jawab

Tabung Gas Meledak di Warteg
Tabung Gas Meledak di Warteg
Hal tersebut sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Berdasarkan UU tersebut, Pertamina tidak sekadar menanggung biaya pengobatan konsumen. "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan," ungkapnya dengan mengutip salah satu pasal dalam UU tersebut.

Pria yang akrab dipanggil Frangky itu mengakui, kebanyakan kejadian ledakan gas bukan berasal dari tabung gas yang meledak. Melainkan rata-rata berasal dari aksesoris yang sudah tidak layak pakai. Meski aksesoris bukan produk Pertamina, namun tetap menjadi tanggung jawab Pertamina. "Soalnya awalnya Pemerintah dalam hal ini Pertamina yang memiliki program konversi kompor minyak ke gas. Saat itu masyarakat tidak hanya diberi tabung gas, tapi lengkap dengan aksesorisnya. Pertamina selaku pelaksana, tidak bisa berkelit," kata Franky.

Sedangkan Pertamina sudah mengakui bahwa aksesoris yang dibagikan pada awal konversi itu sudah tidak layak pakai. "Maka kewajiban Pertamina yang mengganti aksesoris warga yang menerima konversi. Punya lu mana, ini gua ganti yang baru," terangnya di Wisma Indocement, Jalan Sudirman. Menurut menantu Bos Grup Salim Soedono Salim alias om Liem Siu Liong itu mengatakan, pihak BPKN sudah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan kajian kasus ledakan gas elpiji. 

Pertamina tidak hanya mengandalkan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun juga harus mengeluarkan label standardisasi perusahaan. "Selama ini tabung gas melon milik siapa, aksesorisnya siapa yang buat tidak jelas. Jadi itu produk bodong," ungkapnya. 

JAKARTA -- Ledakan gas elpiji ukuran 3 kg seakan tak terbendung. Giliran kemarin malam, sebuah warteg terbakar setelah gas meledak di Jalan Laksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News