Tafsir Hukum dari MA Soal Vaksin Halal Sudah Jelas, Pemerintah tak Bisa Berkelik Lagi!
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Kamis, (14/4).
Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar mengatakan Putusan MA ini berlaku mengikat bagi pemerintah untuk wajib menyediakan vaksin halal, tanpa alasan apa pun.
“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadan ini,” tegasnya.
“Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut dan melaporkan secara pidana atas pelanggaran hukum tersebut,” sambungnya.
Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menambahkan dengan adanya putusan MA ini, maka tidak ada lagi multi tafsir.
Ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi pemerintah untuk menyediakan vaksin halal.
"Hanya satu tafsir bahwa pemerintah wajib memberikan vaksin booster yang halal kepada pemudik, toh vaksinnya ready dan siap, jadi sudah tidak ada alasan pemerintah mangkir Tafsir Hukum dari MA sudah clear, barang vaksin halalnya tersedia, apa lagi alasan pemerintah? Kok masih kasih yang haram," seru Fat.(chi/jpnn)
Jika masih ada pemberian vaksin yang tidak halal, setelah adanya putusan MA ini, maka kami akan menuntut.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- MA Tolak Kasasi Perkara Ganti Rugi Desain Industri