Tagar Rokok Elektrik Bukan Penjahat Sempat Viral
jpnn.com, JAKARTA - Pro kontra mengenai fatwa haram rokok elektrik rupanya masih berlangsung. Akhir pekan lalu tagar #rokokelektrikbukanpenjahat menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Tagar ini merupakan bentuk kekecewaaan dari warganet setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik.
Adapun alasannya adalah karena rokok elektrik dianggap berbahaya bagi kesehatan. Berikut empat hal yang dicuitkan warganet:
1. Fatwa Haram Vape
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 dan diumumkan pada Jumat 24 Januari 2020 di Yogyakarta.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena berkategori perbuatan mengonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan.
Fatwa ini menimbulkan reaksi beragam dari warganet. @ReskyMaulana_.
“Kaget banget waktu tau @Muhammadiyah bikin #FatwaHaramVape. Sebagai orang yg uda 3 tahun ngevape, gw ngerasa kesehatan gw ga ada masalah, kalo dulu pas ngerokok ya suka sesek sesek gitu. RokokElektrikBukanPenjahat.
Tagar ini merupakan bentuk kekecewaaan dari warganet setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik.
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Gawat! Jumlah Kasus Rawat Inap Anak Terkait Vape Meroket 733%
- Pemerintah RI Diharapkan Bisa Memaksimalkan Produk Tembakau Alternatif
- Vape Dinilai Efektif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok