Tagih Utang Sambil Bawa Kapak, jadinya Begini
Jumat, 15 Desember 2017 – 00:37 WIB
Selain Majid, sejumlah saksi termasuk Hanafi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. “Kita lakukan pengamanan ini, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ditegaskan Husni, Majid bakal dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat.
“Saat ini Majid yang diduga sebagai pelaku pembawa sajam masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Husni. (zrn)
Sambil membawa kapak, malam itu Majid mendatangi Hanafi dengan tujuan menagih utang. Namun, terjadi keributan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Kembali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box