Tagih Utang Sambil Bawa Kapak, jadinya Begini

Tagih Utang Sambil Bawa Kapak, jadinya Begini
Ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain Majid, sejumlah saksi termasuk Hanafi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. “Kita lakukan pengamanan ini, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ditegaskan Husni, Majid bakal dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat.

“Saat ini Majid yang diduga sebagai pelaku pembawa sajam masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Husni. (zrn)


Sambil membawa kapak, malam itu Majid mendatangi Hanafi dengan tujuan menagih utang. Namun, terjadi keributan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News