Tahan Petinggi Jaksa dan Polisi!

Tahan Petinggi Jaksa dan Polisi!
Tahan Petinggi Jaksa dan Polisi!
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung segera menahan aparatnya yang namanya disebut-sebut dalam bukti rekaman yang dibuka dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11). "Alasan hukumnya jelas, karena nama-nama yang disebut itu berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan berpotensi mengulangi lagi perbuatannya," kata Rudi Satrio di Jakarta, Rabu (4/11).

Jika pihak kepolisian bisa menahan Chandra dan Bibit dengan alasan sudah cukup bukti, maka pasca sidang MK ini tiba giliran Kapolri dan Jaksa Agung untuk menahan pejabatnya dengan alasan hukum berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan berpotensi mengulangi lagi perbuatannya. Pasalnya, beberapa nama yang disebut dalam rekaman itu saat ini masih memegang jabatan penting di kedua instansi penegak hukum itu, kata Rudi.

Kalau langkah tersebut di atas tidak dilakukan, lanjut Rudi, maka masyarakat semakin yakin bahwa Kepolisian dan Kejaksaan melanggar hukum demi melindungi pejabatnya yang diduga terkait dengan rekayasa kriminalisasi KPK.

“Selama ini, penjelasan Polri terhadap alasan penahan Bibit dan Chandra tidak bisa diterima oleh masyarakat luas. Pasca sidang MK, ketidakjelasan itu mulai terungkap dan mengarah pada sebuah skenario kriminalisasi KPK yang dilakukan oleh banyak pihak antara lain disebut-sebut nama petinggi di Polri dan Kejaksaan. Kalau tidak ditindaklanjuti, pasti persepsi masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan semakin buruk,” ujarnya.

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung segera menahan aparatnya yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News