Tahan Petinggi Jaksa dan Polisi!
Rabu, 04 November 2009 – 17:43 WIB
Tahan Petinggi Jaksa dan Polisi!
Berbeda dengan Bibit dan Chandra, yang ketika ditetapkan jadi tersangka dua pimpinan KPK itu sudah non aktifkan sehingga tidak mungkin mengulangi lagi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, karena sudah tidak ada akses. "Sementara para pejabat kejaksaan dan kepolisian hingga hari ini masih aktif dan belum ada tindakan administratif terhadap mereka seperti menonaktifkannya. Mereka justru yang berpotensi menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Rudi Satrio. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung segera menahan aparatnya yang
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional