Tahanan Kabur, 5 Polisi Makassar Disel
Kamis, 03 Januari 2013 – 03:30 WIB
MAKASSAR --Majelis sidang disiplin dan kode Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima orang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar. Kelimanya dinyatakan bersalah dan lalai dalam melaksanakan tugas yang menyebabkan dua orang tahanan berhasil melarikan diri. "Harusnya pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pembesuk diteliti secara seksama. Sedianya, permasalahan seperti ini tidak terulang lagi," papar Kompol Hj Mantasia.
"Ada dua hukuman terhadap kelimanya. Yakni, mutasi bersifat demosi dan kurungan selama tujuh hari di sel tahanan Polrestabes. Yang cukup berat pastinya hanya mutasi itu. Entah mereka itu akan dimutasi kemana. Semua bergantung pimpinan," kata Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Djoko MW, Rabu (2/1).
Baca Juga:
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Hj Mantasia menambahkan, insiden tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi jajaran kepolisian. Tidak hanya menjaga dan mengawasi tahanan, tegasnya, tapi juga dalam hal pemeriksaan terhadap makanan maupun pakaian yang dibawa pembesuk.
Baca Juga:
MAKASSAR --Majelis sidang disiplin dan kode Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima orang anggota Kepolisian
BERITA TERKAIT
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara