Tahanan Kabur, 5 Polisi Makassar Disel

Tahanan Kabur, 5 Polisi Makassar Disel
Tahanan Kabur, 5 Polisi Makassar Disel
MAKASSAR --Majelis sidang disiplin dan kode Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima orang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar. Kelimanya dinyatakan bersalah dan lalai dalam melaksanakan tugas yang menyebabkan dua orang tahanan berhasil melarikan diri.

"Ada dua hukuman terhadap kelimanya. Yakni, mutasi bersifat demosi dan kurungan selama tujuh hari di sel tahanan Polrestabes. Yang cukup berat pastinya hanya mutasi itu. Entah mereka itu akan dimutasi kemana. Semua bergantung pimpinan," kata Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Djoko MW, Rabu (2/1).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Hj Mantasia menambahkan, insiden tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi jajaran kepolisian. Tidak hanya menjaga dan mengawasi tahanan, tegasnya, tapi juga dalam hal pemeriksaan terhadap makanan maupun pakaian yang dibawa pembesuk.

"Harusnya pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pembesuk diteliti secara seksama. Sedianya, permasalahan seperti ini tidak terulang lagi," papar Kompol Hj Mantasia.

MAKASSAR --Majelis sidang disiplin dan kode Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima orang anggota Kepolisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News