Tahanan Korupsi Dikeluarkan, Masyarakat Curigai Kejaksaan

Tahanan Korupsi Dikeluarkan, Masyarakat Curigai Kejaksaan
Tahanan Korupsi Dikeluarkan, Masyarakat Curigai Kejaksaan

Menanggapi komentar pedas dari kedua figur penggiat anti korupsi tersebut, Kajari Tenggarong Fachruddin Siregar membenarkan kabar yang beredar soal penangguhan penahanan Fajri dan Dedy. Bahkan, ia mengakui penangguhan tersebut dikeluarkan Kejari Tenggarong. “Penangguhan itu wewenang penyidik (penyidik Kejari Tenggarong),” kata Fachruddin, kemarin.

Menurut dia, banyak faktor yang mengakibatkan penahanan keduanya ditangguhkan. Misalnya, penyidik tak lagi mengkhawatirkan keduanya akan menghilangkan barang bukti. Sebab, saat ini penyidik kejaksaan telah menahan seluruh barang bukti yang diperlukan dalam kasus itu. “Waktu itu, mengapa kami tahan, sebab waktu dilakukan pemanggilan pertama keduanya sempat tidak hadir,” ujarnya.

Alasan lainnya yang diutarakan Fachruddin, ada sekitar 20 ormas yang menjamin keduanya agar dapat dikabulkan penangguhan penahanannya. “Saya lupa nama ormasnya. Tapi, ada kok berkasnya kami simpan,” kata Fachrudin.

Permohonan penangguhan penahanan itu juga dengan pertimbangan kondusivitas. “Berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Jadi, sekarang masalah ini sudah menjadi  kewenangan Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

TENGGARONG - Kiprah aparat penegak hukum di Kaltim, kembali dipertanyakan. Menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Fajri Tridalaksana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News