Tahanan KPK Hanya Diperbolehkan Terima Kunjungan Daring dari Keluarga

Tahanan KPK Hanya Diperbolehkan Terima Kunjungan Daring dari Keluarga
Suasana pintu belakang Rutan KPK. Foto: Fathan Sinaga / JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini hanya mengizinkan tahanannya untuk menerima kunjungan daring dari keluarganya, dalam rangka Hari Raya Iduladha, Selasa (20/7).

"Jadwal kunjungan keluarga tahanan dilaksanakan secara daring dari pukul 09.00-12.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/7).

Fikri mengatakan, aturan kunjungan para tahanan tersebut mengacu pada PPKM Darurat serta pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Fikri menjelaskan, pelaksanaan Salat Iduladha juga diatur. Para tahanan sudah melakukan ibadah Salat Id pada pukul 06.00-07.00 di rutan masing-masing.

Untuk menghindari kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan orang, Cabang Rutan KPK tidak memfasilitasi kegiatan makan bersama di ruang tatap muka.

"Dipersilakan dilakukan di dalam hunian sel tahanan masing-masing," ucap dia.

Sebelumnya, Rutan KPK kembali memberlakukan kunjungan secara daring untuk para tahanan sejak 18 Juni 2021.

Layanan kunjungan untuk tahanan oleh pihak luar secara tatap muka dihentikan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengizinkan tahanannya untuk menerima kunjungan daring pada Hari Raya Iduladha. Kebijakan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News