Tahanan KPK Hijrah ke Cipinang

Dikhawatirkan Pengaruhi Proses Pemeriksaan

Tahanan KPK Hijrah ke Cipinang
Tahanan KPK Hijrah ke Cipinang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai kehabisan tempat penahanan para tersangka korupsi. Seluruh tahanan yang selama ini dititipkan penyidik KPK di rumah tahanan (rutan) milik polisi akan dipindah secara bertahap ke Lapas Cipinang.

Tahap pertama, KPK memindahkan lima** orang di antara sembilan tersangka pemberlakuan  tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Konjen RI (KJRI) Kinabalu yang merugikan negara Rp 11,7 miliar.

Mereka yang dipindah itu adalah Muhammad Sukarna, Mas Tata Machrun, Kurniawan Rubadi, dan Irsafi Rasul. Selama ini  tahanan-tahanan tersebut mendekam di rutan Mabes Polri. Mereka merupakan tahanan yang kasusnya memasuki tahap penuntutan. ’’Ini dilakukan karena kami memanfaatkan fasilitas yang ada di Rutan Cipinang,” jelas Deputi Penindakan KPK Ade

Rahardja kemarin. Bupati Situbondo Ismunarso yang terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Rp 43,7 miliar merupakan tahanan pertama KPK yang harus menginap di Cipinang. Tersangka atau terdakwa kasus BI, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan Aulia Pohan, juga akan boyongan ke Cipinang.

Menurut Ade, pemindahan itu disebabkan rutan kepolisian, mulai rutan polres hingga Mabes Polri, melebihi kapasitas. Sementara pihak Cipinang pun membuka diri untuk menerima titipan tahanan KPK. ”Jadi, kami berusaha memanfaatkan fasilitas yang ada,” jelasnya.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai kehabisan tempat penahanan para tersangka korupsi. Seluruh tahanan yang selama ini dititipkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News