Tahanan KPK Hijrah ke Cipinang
Dikhawatirkan Pengaruhi Proses Pemeriksaan
Sabtu, 13 Desember 2008 – 01:29 WIB

Tahanan KPK Hijrah ke Cipinang
Menjawab isu tersebut, Ade berkilah. ”Wah, kalau soal anggaran, saya bukan ahlinya. Itu persoalan Sekjen,” terangnya.
Kuasa hukum Irsafi Rasul, Djufri Taufik, menerangkan bahwa kebijakan KPK memindahkan tahanan ke Cipinang tersebut sangat diskriminatif. ”Pertimbangannya apa. Harusnya, semua tahanan dipindah ke sana,” ucapnya. Sebab, semua tahanan tentu memiliki hak yang sama. Tahanan yang selama ini menginap di Rutan Brimob Kelapa Dua juga harus dipindah.
Apabila alasan KPK adalah soal kapasitas, itu juga tidak logis. Sebab, Irsafi yang menjadi kliennya juga mendapatkan kamar di Rutan Mabes Polri. ”Ini sesuatu yang tidak jelas. Kalau penuh, tentu tidak dapat kamar,” ujarnya. (git/agm)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai kehabisan tempat penahanan para tersangka korupsi. Seluruh tahanan yang selama ini dititipkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif