Tahanan LP Cipinang Pasok Sabu

Tahanan LP Cipinang Pasok Sabu
Tahanan LP Cipinang Pasok Sabu
Saat ditangkap, dijelaskan Halman, dirinya ingin mengantar sabu tersebut ke Yan Ayam. “Aku janjian sama Yan di dekat SMP 10. saat ditangkap, sabu aku buang di belakang. Hanya saja petugas yang mengikuti aku berhasil menemukan BB tersebut hingga aku ditangkap,” akunya tanpa malu-malu.

Sementara itu, Indra mengakui bahwa BB yang disita oleh angota dari tangannya adalah miliknya yang baru saja dibeli dari Udin. “Iya, barang saya, Bang,” akunya.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. “Informasi dari masyrakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di Jelutung,” ujarnya. Ia juga mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda pula.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota subdit II Dit Res Narkoba langsung berpura-pura sebagai pembeli. Anggota yang melakukan penyamaran langsung ketemu di TKP. Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah ketemu dengan seorang Target Operasi (TO) di TKP, angota langsung melakukan penggeledahan.

JAMBI – Indra alias Iin bin Mizzaruddin (41), warga Jalan Srigunting RT 04, nomor 21, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News