Tahanan LP Cipinang Pasok Sabu
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:15 WIB

Tahanan LP Cipinang Pasok Sabu
JAMBI – Indra alias Iin bin Mizzaruddin (41), warga Jalan Srigunting RT 04, nomor 21, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, dan Halman (37), warga Jl Kapt Pattimura, RT 01 Kelurahan Rawasari, Kotabaru diamankan oleh Kasubdit II Res Narkoba Polda Jambi. Ia dibekuk karena memiliki sabu. Untuk melakukan pembelian sabu dari Awang, dikatakan Hilman, melalui via ponsel. “Melalui via ponsel, dan kemudian ada anak buah Awang yang antar ke Jambi,” akunya.
Keduanya ditangkap di tempat dan hari yang berbeda. Indra ditangkap pada Selasa (13/12), sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl Gajah Madah, depan Apotik Hidayah Kelurahan Jelutung, Kota Jambi. Sedangkan Hilman, ditangkap Jumat (09/12) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di depan SMP 10 Talang Banjar.
Baca Juga:
Menurut pengakuan Halman, BB yang berhasil disita oleh polisi dari tangannya tersebut adalah milik Awang, salah satu narapidana Lapas Cipinang. “Aku ambil sama Awang,” akunya.
Baca Juga:
JAMBI – Indra alias Iin bin Mizzaruddin (41), warga Jalan Srigunting RT 04, nomor 21, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi,
BERITA TERKAIT
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya