Tahanan LP Cipinang Pasok Sabu
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:15 WIB
JAMBI – Indra alias Iin bin Mizzaruddin (41), warga Jalan Srigunting RT 04, nomor 21, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, dan Halman (37), warga Jl Kapt Pattimura, RT 01 Kelurahan Rawasari, Kotabaru diamankan oleh Kasubdit II Res Narkoba Polda Jambi. Ia dibekuk karena memiliki sabu. Untuk melakukan pembelian sabu dari Awang, dikatakan Hilman, melalui via ponsel. “Melalui via ponsel, dan kemudian ada anak buah Awang yang antar ke Jambi,” akunya.
Keduanya ditangkap di tempat dan hari yang berbeda. Indra ditangkap pada Selasa (13/12), sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl Gajah Madah, depan Apotik Hidayah Kelurahan Jelutung, Kota Jambi. Sedangkan Hilman, ditangkap Jumat (09/12) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di depan SMP 10 Talang Banjar.
Baca Juga:
Menurut pengakuan Halman, BB yang berhasil disita oleh polisi dari tangannya tersebut adalah milik Awang, salah satu narapidana Lapas Cipinang. “Aku ambil sama Awang,” akunya.
Baca Juga:
JAMBI – Indra alias Iin bin Mizzaruddin (41), warga Jalan Srigunting RT 04, nomor 21, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi,
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini