Tahanan Meninggal Tak Wajar, 4 Polisi Ikut Terseret, Diperiksa Propam

Tahanan Meninggal Tak Wajar, 4 Polisi Ikut Terseret, Diperiksa Propam
Sebanyak lima orang tahanan di Rutan Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur ditetapkan tersangka penganiayaan dan pengeroyokan atas kasus kematian seorang tahanan bernama Hendrikus. Foto : Humas Polres Kutai Barat.

jpnn.com, KUTAI BARAT - Polres Kutai Barat bersama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengusut kasus kematian salah satu tahanan bernama Hendrikus (42).

Tahanan kasus penyelewengan BBM bersubsidi itu meninggal setelah ditangkap dan ditahan pada pertengahan April 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan dari pemeriksaan dipastikan Hendrikus meninggal karena dianiaya sesama tahanan di Rutan Polres Kutai Barat.

Penyidik juga sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Kelimanya merupakan tahanan dan berinisial MM, RS, JM, RM, dan JR.

Selain menjerat lima tersangka, ada sejumlah anggota Polri yang turut diperiksa Propam karena lalai.

“Kami juga telah menetapkan empat petugas jaga (polisi) untuk diberikan sanki,” kata Yusuf saat merilis kasus itu di Mako Polres Kutai Barat, Rabu (4/5). 

Juru bicara Polda Kaltim itu mengatakan keempat polisi itu bertugas menjaga Rutan Polres Kutai Barat. Mereka akan dijatuhi sanksi lantaran telah melakukan kelalaian. 

"Atas kelalaian mereka, seharusnya saat itu tahanan (Hendrikus) tidak sampai meninggal dunia. Karena kelalaianya itu jadi terjadi peristiwa (penganiayaan) itu," kata dia. 

Propam Polri memeriksa empat anggota Polres Kukar yang diduga lalai dalam bertugas hingga menyebabkan seorang tahanan meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News