Tahanan Tewas di Lapas Jambi Akibat Dianiaya 6 Orang

Tahanan Tewas di Lapas Jambi Akibat Dianiaya 6 Orang
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Senin (25/9/2023). ANTARA/Tuyani

jpnn.com, JAMBI - Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kematian seorang tahanan titipan jaksa di Lapas Jambi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melakukan gelar perkara.

"Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, yang terdiri dari 19 tahanan dan lima orang dari pihak Lapas Kelas II A Jambi," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Selasa.

Dia menegaskan dari perkembangan penyidikan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.

Terkait hal itu, Indar belum bersedia mengungkapkan siapa saja enam tersangka yang telah ditetapkan itu.

“Karena ini masih proses penyidikan, nanti kami kabari lagi perkembangan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Lapas Kelas I IA Jambi Junaidi Rison mengatakan jika dia tidak mengetahui berapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau itu saya kurang tahu. Karena itu wewenang penyidik,” katanya.

Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kematian seorang tahanan titipan jaksa di Lapas Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News