Tahu Anak Teman yang Masih Kinyis-kinyis Sedang Mandi, JG Langsung Masuk, Terjadilah
Pelaku juga melakukan aksi tak senonoh pada kemaluan korban.
Selanjutnya, korban berontak dan berteriak.
Usai peristiwa itu, korban melapor kepada ayahnya.
Pelaku pun dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
"Tindakan polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara, kemudian visum. Pada 28 Desember melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," ujar Aloysius.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial JG (26) berbuat nekat saat mengetahui anak temannya yang masih kinyis-kinyis sedang mandi dan terjadilah....
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku