Tahu Anak Teman yang Masih Kinyis-kinyis Sedang Mandi, JG Langsung Masuk, Terjadilah

Pelaku juga melakukan aksi tak senonoh pada kemaluan korban.
Selanjutnya, korban berontak dan berteriak.
Usai peristiwa itu, korban melapor kepada ayahnya.
Pelaku pun dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
"Tindakan polisi lakukan penyelidikan, gelar perkara, kemudian visum. Pada 28 Desember melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," ujar Aloysius.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial JG (26) berbuat nekat saat mengetahui anak temannya yang masih kinyis-kinyis sedang mandi dan terjadilah....
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari