Tahun 2020 ASN Masih Dapat Gaji ke-13 dan THR Enggak?

Tahun 2020 ASN Masih Dapat Gaji ke-13 dan THR Enggak?
Ketentuan di UU ASN, gaji PPPK di daerah harus ditanggung APBD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para aparatur sipil negara atau ASN tidak perlu cemas soal gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Sebab, Presiden Joko Widodo alias Jokowi tetap mempertahankan kebijakan tersebut.

Hal ini dipastikan Jokowi dalam pidato pengantar nota keuangan pada rapat pembukaan masa sidang DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Jokowi.

BACA JUGA: Setelah THR dan Tukin, PNS Juga Segera Terima Gaji Ke-13

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara.

Mantan wali kota Solo itu juga menyampaikan bahwa subsidi energi untuk BBM, listrik, LPG 3 kg, serta subsidi pupuk, terus diperbaiki agar tepat sasaran dan efektif membantu rakyat yang kurang mampu, agar menjaga efisiensi dan daya saing ekonomi, serta meningkatkan produktivitas petani.

Belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah. Birokrasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat, harus dipangkas. "Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN, harus dihapus," tegas suami Iriana itu. (fat/jpnn)


Hal ini dipastikan Jokowi dalam pidato pengantar nota keuangan pada rapat pembukaan masa sidang DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News