Tahun Baru, Saatnya Pemulihan Ekonomi dengan UU Cipta Kerja

Tahun Baru, Saatnya Pemulihan Ekonomi dengan UU Cipta Kerja
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian

"Kita akan dihadapkan pada persoalan masa depan, antara lain bonus demografi pada 2030 dan puncaknya pada 2040. Artinya jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatkan lapangan kerja," kata Dhaniswara yang juga menjabat Rektor UKI tersebut.

Berdasarkan survei BPS, jelas dia,pada 2030 nanti setidaknya ada tambahan 52 juta penduduk usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan.

Ironisnya justru saat ini Indonesia masih dihadapkan pada persoalan regulasi yang menghambat penyediaan lapangan kerja dalam jumlah besar.

Berdasarkan data, saat ini ada 44 ribu aturan yang menghambat iklim investasi maupun dunia usaha mulai dari Perpres, Perppu, PP, Perda, Pergub dan lainnya sehingga regulasi di Indonesia baik di pusat maupun daerah terlalu gemuk.

Hal ini sangat menghambat orang yang ingin berusaha atau membuka lapangan kerja di Indonesia.

Menurutnya, yang namanya bonus demografi seperti layaknya pedang bermata dua. Bila tidak dipersiapkan lapangan pekerjaan, justru akan berdampak buruk di masa depan.

“Bonus demografi ini seperti pisau bermata dua, kalau tidak hati-hati ini akan membawa malapetaka, sehingga usia-usia produktif ini harus kita siapkan dengan baik," tambahnya.

Oleh karena itu, pemerintah melalui UU Cipta Kerja sedini mungkin berupaya mempermudah regulasi terkait perizinan berusaha di Indonesia.

Undang-undang Cipta Kerja diharapkan menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang masih mencengkram Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News