Tahun Baru, Saatnya Pemulihan Ekonomi dengan UU Cipta Kerja

Tahun Baru, Saatnya Pemulihan Ekonomi dengan UU Cipta Kerja
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian

Hal itu sangat positif untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri.

"Salah satu upayanya ya melalui Penerapan UU Cipta Kerja untuk tadi menyiapkan lapangan kerja secara lebih luas jelang bonus demografi pada 2030. Kalau tidak mampu mengelola perizinan berusaha mulai dari sekarang, malah demografi justru akan jadi masalah. Akibatnya jadi beban ekonomi dan berdampak sosial juga politik," ucap dia.

Dhaniswara menambahkan, Indonesia masih punya pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, yaitu kesenjangan sosial.

Mengutip dari kajian TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) Indonesia masih berada di urutan keempat di dunia tentang kesenjangan sosial.

“Kita masih di bawah Rusia, India, dan Thailand. Posisi keempat ini bukan hebat, tapi artinya kita masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan,” ungkap Dhaniswara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, peningkatan iklim bisnis dan investasi Indonesia adalah suatu keharusan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Untuk itu, diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah dengan seluruh stakeholder.

Pemerintah menargetkan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di kisaran 4,5 persen hingga 5,5 persen di tahun 2021, dengan inflasi yang tetap terjaga di kisaran 3 persen.

Undang-undang Cipta Kerja diharapkan menjadi akselerasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 yang masih mencengkram Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News