Tahun Depan, Bidan Wajib D-III

Tahun Depan, Bidan Wajib D-III
Tahun Depan, Bidan Wajib D-III
JAKARTA - Kebijakan baru dirancang pemerintah untuk memperbaiki kualitas tenaga bidan. Mulai 2011 mendatang, semua bidan yang bertugas wajib bergelar diploma III. Menteri Kesehatan RI, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan saat ini bidan yang belum memiliki jenjang D-III sedikitnya kurang dari 10 persen dari jumlah bidan yang ada.

"Untuk itu, bagi bidan yang belum menyelesaikan pendidikan jenjang D-III harus menyelesaikannya pada 2011," kata Endang usai penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tentang pengelolaan institusi pendidikan Diploma Bidang Kesehatan milik Pemda yang diadakan di Kantor Menko Kesra Jakarta, Kamis (23/12) kemarin.

Ia mengatakan, sesuai peraturan Menkes tentang registrasi tenaga kesehatan No. 161/2010 menyebutkan bahwa kualifikasi pendaftaran menjadi minimal berpendidikan D-III. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka akan dilakukan uji kompetensi apakah bidan dan perawat memenuhi standar. Jika bidan tersebut tidak menyelesaikan pendidikan D-III," maka tidak diizinkan buka praktek seperti dokter.

"Dan proses tersebut akan terus berjalan saat ini yang terdaftar sekitar 120 ribuan, semua akan diuji kompetensi, bukan karena di bawah standar, tapi perlu diuji untuk mengetahui kualifikasi," ungkapnya.

JAKARTA - Kebijakan baru dirancang pemerintah untuk memperbaiki kualitas tenaga bidan. Mulai 2011 mendatang, semua bidan yang bertugas wajib bergelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News