Tahun Depan, Pasport TKI Gratis

Izin 3000 Notaris Dijanjikan Segera Terbit

Tahun Depan, Pasport TKI Gratis
Tahun Depan, Pasport TKI Gratis
PADANG -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar menjelaskan, mulai tahun depan, pembuatan paspor bagi calon TKI tidak dipungut biaya alias gratis. Syaratnya hanya satu, yakni membawa surat keterangan dari Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke kantor Imigrasi.

Patrialis mengatakan, kemudahan yang diberikan kepada TKI yang akan meraup devisa ke luar negeri itu merupakan hal yang lumrah. "Cukup dengan surat keterangan dari PJTKI, pengurusan paspor bisa langsung dilaksanakan di setiap kantor imigrasi. Mereka itu pahlawan devisa. Apalagi mereka umumnya berasal dari keluarga dengan status ekonomi menengah ke bawah," ujar Patrialis Akbar dalam kunjungan kerjanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, kemarin (19/12).

Dijelaskan Patrialis, enyederhanaan birokrasi dan kemudahan mengurus pasport bagi TKI merupakan salah satu upaya menjadikan Departemen Hukum dan HAM sebagai lembaga negara yang mengutamakan pelayanan bagi publik. "Saya ingin merubah opini masyarakat yang selama ini menilai lembaga pemerintahan suka mempersulit masalah lewat jalur birokrasi rumit. Karena itu kami akan melakukan banyak perbaikan untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat," janji Patrialis.

Selain memberikan kemudahan ke TKI, program 100 hari departemen yang dipimpin mantan anggota Komisi III DPR itu adalah mempercepat proses surat Izin bagi sekitar 3000 calon notaris yang ada di seluruh Indonesia. Patrialis menilai mereka sudah terlalu lama menunggu untuk mendapatkan izin praktik dari Kanwil Depkum HAM yang ada di setiap provinsi. Padahal calon notaris tersebut sudah bertahun-tahun lulus dari jenjang pendidikan magister kenotariatan.

PADANG -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar menjelaskan, mulai tahun depan, pembuatan paspor bagi calon TKI tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News