Tahun Ini Lampung Dilarang Menpan Merekrut PNS

Tahun Ini Lampung Dilarang Menpan Merekrut PNS
Ilustrasi Foto PNS. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah kabupaten/kota di Lampung bakal ’’puasa” merekrut pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Sebab, Lampung masuk dalam 244 kabupaten/kota yang dilarang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merekrut pegawai.

Hal tersebut disampaikan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi kepada wartawan di Jakarta kemarin. Menurutnya, ratusan daerah itu termasuk 11 daerah di Lampung. Penyebabnya, belanja pegawai ratusan kabupaten/kota itu masih di atas 50 persen. Sayangnya, Yuddi tak merinci 11 daerah dimaksud.

’’Belanja pegawainya di atas 50 persen. Bahkan 70 persen. Itu data belanja pegawai per Desember 2015, bisa jadi persentasenya bertambah lagi," kata Yuddy.    Guru besar FISIP Universitas Nasional (Unas) ini menyatakan, kekhawatiran pemerintah pusat adalah beban fiskal daerah bertambah kalau merekrut pegawai baru. 

’’Daerah-daerah tersebut masuk dalam kategori tidak aman karena akan mengalami kesulitan dalam mendanai kebutuhan pembangunan,” katanya.

Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja, menambahkan bahwa tercatat baru 13 provinsi yang belanja pegawainya di atas 20 persen. 

’’Ada 27 provinsi yang memiliki kabupaten/kota dengan belanja pegawai di atas 50 persen. Sebanyak 13 provinsi belanja pegawainya di atas 20 persen," ungkap dia.

Menurut Setiawan, Kemenpan-RB akan membuka peluang kuota penerimaan CPNS jika 244 kabupaten/kota tersebut bisa menurunkan belanja pegawainya. 

Terpisah, sikap Kemenpan-RB tersebut mendapat reaksi dari Komisi I DPRD Lampung. Anggota Komisi I Mardani Umar mengusulkan untuk memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung guna menelaah sikap Kemenpan-RB.    

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News