Tahun Ini Remunerasi di Kemenkum-HAM dan Kejagung
Senin, 28 Maret 2011 – 23:47 WIB
Ke-14 penerima remunerasi itu adalah Kemenkeu, MA, BPK, Setneg, Setkab, Kemenko Kesra, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, TNI, Polri, Kemenpan-RB, Bappenas, BPKP, dan Kemenhan.
Baca Juga:
Sebelumnya Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho menegaskan, jika dari hasil evaluasi menunjukkan kinerja instansinya jelek, maka akan ada pengurangan. Sedangkan bagi aparaturnya akan dicabut hak remunerasinya. Punishment akan diberlakukan mulai tahun ini seiring dengan akan dibahasnya kriteria penilaian kinerja setiap instansi penerima remunerasi. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sempat tertunda, Kementerian Hukum-HAM (Kemenkum-HAM) dan Kejaksaan Agung akhirnya bisa menikmati remunerasi. Ini menyusul telah ditekennya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer