Taif Aminollah dan Sahrul Ramdani Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Kamis, 24 Juni 2021 – 02:50 WIB

Terdakwa kasus narkoba atas nama Taif Tawainela dan Sahrul Ohorella dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiba bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. (23/6) (daniel leonard)
Nama pemilik yang mengirim barang kepada kedua terdakwa atas nama AAN yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan..
Terdakwa Sahrul diamankan anggota BNNP Maluku pada 28 Februari 2021 saat menjemput paket tersebut di kantor ekspedisi di kawasan Jalan Setiabudi, Kota Ambon.
Nasib serupa juga dialami terdakwa Taif Aminollah Tawainella yang diamankan petugas BNNP Maluku saat menjemput paket berisi narkoba berupa tembakau sintetis pada 1 Maret 2021.
Persidangan tersebut dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Ronald Silawane. (antara/jpnn)
Tuntutan terhadap Taif Aminollah dan Sahrul Ramdani dibacakan dalam persidangan secara virtual di PN Ambon, Selasa (22/6).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi