Tak Ada Ampun, Polisi Ringkus 2 Komplotan Mata Elang

Tak Ada Ampun, Polisi Ringkus 2 Komplotan Mata Elang
Konferensi pers penangkapan dua komplotan Mata Elang, di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/7). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Harun mengatakan, mereka mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan.

Keempat mata elang yang diamankan polisi itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi menangkap dua komplotan mata elang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah leasing yang beroperasi di Kabupaten Bogor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News