Tak Ada Ampun, Polisi Ringkus 2 Komplotan Mata Elang
Sabtu, 24 Juli 2021 – 00:50 WIB
Harun mengatakan, mereka mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan.
Keempat mata elang yang diamankan polisi itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua komplotan mata elang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah leasing yang beroperasi di Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan