Tak Ada Ampun, Polisi Ringkus 2 Komplotan Mata Elang
Sabtu, 24 Juli 2021 – 00:50 WIB

Konferensi pers penangkapan dua komplotan Mata Elang, di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/7). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Harun mengatakan, mereka mengincar mangsa yakni anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan.
Keempat mata elang yang diamankan polisi itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan dan penggelapan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua komplotan mata elang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah leasing yang beroperasi di Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa