Tak Ada Ampun! Polisi Tembak Kaki Empat Pria Ini
Senin, 21 Oktober 2019 – 06:17 WIB
Kini atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Para pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi sehingga ditembak di kaki.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sepeda Motor Anis Hilang Dicuri, 2 Pelakunya Terekam CCTV
- Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian
- Sindikat Maling Motor Ini Telah Mencuri di 50 TKP