Tak Ada Aturan PNS Dapat THR

Tak Ada Aturan PNS Dapat THR
Tak Ada Aturan PNS Dapat THR
SAMPIT - Harapan sebagian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini, tampaknya sulit untuk diwujudkan. Setelah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotim, Burhanuddin, menyatakan tidak ada aturan yang menjadi acuan pemberian THR bagi PNS, kini giliran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim H Juniardi yang mengemukakan hal serupa.

Menurut Kadis yang juga memiliki spesialisasi kajian hukum ini, apa yang dilontarkan Kadis DPPKAD tersebut sudah tepat. Pasalnya, tidak ada peraturan yang dapat dijadikan dasar untuk memberikan THR kepada PNS. Jika pemerintah daerah memaksakan menganggarkan dana untuk THR, maka itu dianggap melanggar aturan. Satu-satunya gaji tambahan yang diterima oleh PNS katanya, adalah gaji ke-13, yang dalam hal ini sudah diserahkan pada Juli lalu.

Juniardi menilai, PNS berbeda dengan karyawan yang memiliki hak sesuai dengan peraturan untuk mendapatkan THR. Pemberian THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994, yang menyebutkan bahwa THR harus diberikan pada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. "(Untuk itu) pengusaha perlu nurani," katanya.

Dituturkan Juniardi lagi, pekerja hanya menuntut THR sekali setahun, bukan tiga sampai empat kali. Atas dasar itulah, semua pekerja berharap segera ada realisasi THR. Memperlama pemberian THR, sama dengan mengundang reaksi pekerja.

SAMPIT - Harapan sebagian pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendapatkan tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News