Tak Ada Lagi DP Rp 500 Ribu

Tak Ada Lagi DP Rp 500 Ribu
Tak Ada Lagi DP Rp 500 Ribu
JAKARTA - Pengetatan uang muka (DP) kendaraan bermotor minimal 20-25 persen diprediksi membuat industri otomotif terjepit. Sebab, dengan begitu tidak ada lagi penjualan sepeda motor dengan DP Rp 500 ribu seperti selama ini marak dilakukan. Dengan harga jual motor yang kini berkisar Rp 12 juta, berarti DP minimal menjadi Rp 3 juta.

Begitu pula untuk mobil yang biasanya DP-nya cukup 10-20 persen dari harga jual, kini bakal membesar. "Sekarang kita lihat apakah terjadi penurunan penjualan untuk kelas (kendaraan) menengah ke bawah," ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto di Jakarta kemarin.

Selama ini, penjualan mobil paling besar memang berada di kelas Rp 100 juta sampai Rp 200 juta. Mayoritas atau sekitar 80 persen membeli dengan cara kredit melalui perusahaan pembiayaan (leasing) dengan DP 10-20 persen. "Itulah yang kita khawatirkan. Sebetulnya, itu tidak perlu dibatasi karena setiap leasing dan bank sudah punya kriteria masing-masing," tegasnya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiewie Kurnia menambahkan, pada dasarnya poin dari peraturan tersebut bertujuan baik untuk meningkatkan kualitas bisnis perusahaan pembiayaan. Hanya, kata Wiewie, angka pembatasan DP tersebut dirasa memberatkan. Hasil dari analisis sementara APPI, bisa terjadi kontraksi di market otomotif domestik. "Sekitar 30-50 persen (penjualan turun) untuk roda dua. Roda empat sekitar 30 persen," paparnya.

JAKARTA - Pengetatan uang muka (DP) kendaraan bermotor minimal 20-25 persen diprediksi membuat industri otomotif terjepit. Sebab, dengan begitu tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News