Tak Ada Novum untuk Kabulkan PK Antasari
Senin, 13 Februari 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Anggota majelis Hakim Agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa tidak ada bukti baru (novum) dalam permohonan yang diajukan Antasari Azhar. Karenanya, permohonan PK Antasari harus ditolak. Diberitakan sebelumnya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar. Selain itu, MA juga meminta mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu membayar biaya perkara Sebesar Rp 2.500.
Djoko menyatakan, dirinya bersama empat hakim agung lainnya yang menangani PK Antasari yaitu Harifin Andi Tumpa, Hatta Ali, Komariyah, dan Imron Anwari, secara bulat berpendapat bahwa tidak novum yang dapat digunakan untuk membantah perbuatan Antasari selaku terdakwa pembunuhan. Selain itu, majelis kasasi juga tidak menemukan kesalahan nyata dari putusan judex factie dan judex jurist.
Baca Juga:
"Ya intinya dua hal sesuai dengan alasan PK yaitu, adanya novum dan adanya kesalahan nyata dari hakim. Berdasarkan pemeriksaan di tingkat PK, tidak ada kesalahan nyata dari putusan judex factie dan judex jurist dan tidak ada novum yang mampu membatalkan keterbuktian perbuatan terpidana," kata Djoko kepada JPNN di Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota majelis Hakim Agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia