Tak Ada Novum untuk Kabulkan PK Antasari

Tak Ada Novum untuk Kabulkan PK Antasari
Tak Ada Novum untuk Kabulkan PK Antasari
Sebelumya, Antasari pada 18 Februari 2010 dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negei Jakarta Selatan, dalam perkara pembunuhan atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Oleh majleis hakim yang diketuai Herry Swantoro, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Atas putusan itu, Anrtasari pun mengajukan banding. Hanya saja pada 17 Juni 2010, Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang diajukan Antasari. MAjelis banding menguatkan putusan atas PN Jaksel.

Antasari pun mengajukan permohonan kasasi. Lagi-lagi, upaya Antasari mental. Pada 21 September 2010, majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menolak. Pada putusan kasasi yang 21 September 2010 itu, MA juga menguatkan putusan PN JAksel dan PT DKI.

Upaya hukum Antasari pun akhirnya dilanjtkan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun upaya itu juga kandas. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Anggota majelis Hakim Agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK) perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Djoko Sarwoko menyatakan bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News