Tak Ada RFID, Tak Boleh Isi Premium

Tak Ada RFID, Tak Boleh Isi Premium
Tak Ada RFID, Tak Boleh Isi Premium

jpnn.com - BATAM - Mulai tahun ini, kendaraan yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti solar dan premimum harus memasang Radio Frequency Identification (RFID) atau alat kendali. Jika tak memasang, pemilik kendaraan hanya boleh mengisi BBM non-subsidi seperti pertamax dan solar industri.

"Jadi mobil yang dipasangi alat ini saja yang bisa mengisi BBM bersubsidi. Kalau tidak ada, berarti mobil tersebut harus menggunakan BBM non-subsidi," kata Sales Representative PT Pertamina Wilayah Kepri Teuku Desky Arifin, kemarin.

RIFD akan dipasang di bagian bibir tangki mobil dan di ujung nozzle pipa pengisian BBM di SPBU. Secara teknis alat RFID ini menyerupai ring.. Kedua alat akan saling terhubung saat nozzle di masukkan ke dalam tangki minyak, dan secara otomatis akan tercatat di dispenser.

"Sifatnya ini tidak paksaan, tetapi yang tidak memasang berarti dia bersedia memakai BBM non-subsidi. Dengan alat ini juga akan ketahuan nanti jika ada SPBU yang mencoba untuk bermain," katanya.

Menurut Deski, untuk Kota Batam penggunaannya kuotanya nanti akan tetap berpedoman pada Peraturan Wali Kota Batam mengenai pembatasan BBM bersubsidi di mana sebuah mobil hanya diperkenankan mengisi hingga 30 liter. Dengan alat ini juga nantinya tidak akan ada lagi permainan antara oknum sopir mobil dengan oknum SPBU yang hendak mengisi BBM subsidi di luar ketentuan.

Menurut Desky, penggunaan RFID ini untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi, sehingga subsidi dapat tepat sasaran dan volume. "Jadi sudah ada nanti batasnya kita tentutan sesuai Perwako sehingga kalau mengisi BBM melebihi kuota maka transaksi tidak akan terjadi," katanya.

Terakhir adalah sistem kontrol yang diletakkan di kantor SPBU. Data-data kendaraan dan kuota BBM dimasukkan melalui sistem kontrol yang terintegrasi dengan sistem notifikasi dan sistem transaksi.

"Mekanisme itu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Ada identifikasi saat memasuki SPBU, jika kendaraan teregistrasi maka kendaraan tersebut dapat jatah sesuai kebijakan pemerintah," katanya

BATAM - Mulai tahun ini, kendaraan yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti solar dan premimum harus memasang Radio Frequency

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News