Tak Bayar Denda Overstay, 2 WN Nigeria di Bali Dideportasi Imigrasi

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan, di daerah Dalung, Denpasar Utara.
Operasi gabungan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok WNA asal Nigeria di rumah kontrakan tersebut.
Keduanya mengaku berencana berbisnis di Indonesia, tetapi masih menunggu proses izin visa tinggal terbatas, yang dijanjikan oleh temannya.
Dua WNA itu setelah menjalani pemeriksaan dari Imigrasi sempat ditahan selama 11 hari di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke negara asalnya.
Menurut Babay, aturan keimigrasian di Indonesia memperbolehkan orang asing yang overstay untuk membayar denda, apabila kelebihan masa tinggal belum lebih dari 60 hari.
Akan tetapi, lanjut dia, jika orang asing tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi dapat mendeportasi dan mencekal mereka agar tidak masuk kembali ke Indonesia.
“Orang asing yang tidak membayar biaya beban (denda, red) dapat dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Babay menyampaikan isi Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Denda yang harus dibayarkan WNA overstay Rp 1 juta per hari per orang. (antara/jpnn)
Dua warga Nigeria di Bali dideportasi. Keduanya dideportasi akibat tak membayar denda overstay.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang