Tak Bergelar S1, Guru SD Harus Diberhentikan

Tak Bergelar S1, Guru SD Harus Diberhentikan
Tak Bergelar S1, Guru SD Harus Diberhentikan
Nico mengatakan khusus untuk kabupaten dan kota di Provinsi Papua dan beberapa kabupaten di Papua Barat, perguruan tinggi yang dipercaya Dirjen Pendidikan Tinggi RI untuk menyelenggarakan peningkatan kompetensi guru SD sehingga berkualifikasi S-1 hanya Universitas Negeri Cenderawasih (Uncen) Jayapura.

Sampai tahun 2012, kata Nico, Uncen sudah melaksanakan kegiatan program peningkatan guru berkualifikasi S-1 di beberapa kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Mimika, Waropen, Keerom, Supiori, Merauke, Kaimana, Sorong dan Yahukimo. Beberapa kabupaten dan kota lainnya di Papua dan Papua Barat sementara masih terus mencoba menjalin kerjasama dengan Uncen.

Untuk mendapatkan kualifikasi S-1, terang Nico, guru-guru SD mengikuti perkuliahan dengan sistem ijin belajar mahasiswa. Guru tetap mengajar sebagai guru. “Jika dosen dari Uncen hadir, maka guru-guru tersebut tinggal menyesuaikan diri untuk mengikuti perkuliahan. Cepat atau lambatnya proses selesainya kuliah ini tergantung dari perhitungan pengalaman kerja dan pendidikan yang diikuti oleh guru,” terang Nico.

Semakin banyaknya pengalaman kerja, seperti dalam salah satu mata kuliah, yakni kegiatan belajar dan mengajar, kata Nico, sudah tidak perlu lagi diikuti mahasiswa, karena ini adalah kegiatan rutin guru setiap hari. “Selain itu, bidang studi agama juga tidak perlu lagi diambil oleh mahasiswa,” pungkas Nico. (tri/awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pemilihan Rektor IPB Molor

TIMIKA - Pembantu Dekan I Bidang Akademik PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Cenderawasih Jayapura, Drs Nico Jakarimilena,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News