Tak Bergelar S1, Guru SD Harus Diberhentikan

Tak Bergelar S1, Guru SD Harus Diberhentikan
Tak Bergelar S1, Guru SD Harus Diberhentikan
TIMIKA - Pembantu Dekan I Bidang Akademik PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Cenderawasih Jayapura, Drs Nico Jakarimilena, MSc mengatakan paling lambat tahun 2015, semua guru jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia wajib berkualifikasi Sarjana Strata Satu (S-1). Menurutnya, kewajiban kualifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Karenanya, ia berharap pemerintah di tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Papua memberikan dana dan peluang bagi guru-gurunya yang sampai tahun 2012 ini masih berkualifikasi Diploma II (D-II), D-III ataupun guru yang lulus dari lembaga Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Kata Nico, pelaksanaan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 hanya tergantung dari Pemda masing-masing untuk mempercepat proses pengangkatan guru yang belum berkualifikasi S-1 di masing-masing wilayahnya. Sebab, kalau sampai tahun 2015 masih ada guru SD yang belum berkualifikasi pendidikan S-1, maka Pemda akan memberhentikan guru yang bersangkutan dari jabatannya sebagai tenaga pendidik.

“Pada tahun 2015 seluruh guru SD harus berkualifikasi S-1, jika belum S-1 maka akan dipensiunkan, karena untuk meningkatkan kualitas anak didik sekarang harus dimulai dari peningkatan kompetensi guru,” papar Nico seperti yang dilansir Radar Timika (JPNN Group), Senin (12/11).

TIMIKA - Pembantu Dekan I Bidang Akademik PGSD Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Cenderawasih Jayapura, Drs Nico Jakarimilena,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News