Tak Beri Ampun, Kombes Gidion Pecat 3 Anggotanya, Ini Dosa Mereka
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan memecat tiga anggotanya yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
Pemecatan ini dilakukan dalam apel PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), Selasa (19/12).
Gidion mengatakan kegiatan ini terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion.
Dia mengungkapkan ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH.
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” bebernya.
Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga ke keluarga besarnya.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.
Kombes Gidion mengatakan kegiatan ini terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Semringah Warga saat Terima Kunci Setelah Rumahnya Direnovasi TNI-Polri
- Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian
- Pengamanan TPS, Kombes Gidion Ingin Anggota Utamakan Humanisme, Jangan Senpi
- Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Tengah Dipecat