Tak Bisa Ditindak Pidana, Imigrasi Tunggu Sikap Konsulat Malaysia
jpnn.com - SAMBAS- Tertangkapnya tiga WNA yang menerobos batas Indonesia dengan mobil pribadi di Semparuk tak bisa ditindak dengan aturan pidana. Penyebabnya, mereka masih di bawah umur.
Polsek Semparuk yang menangkap tiga WNA ABG tersebut, juga tak meemiliki alasan terkait keamanan. Sebab, saat mobil mereka diperiksa, tak ada barang bawaan yang berbahaya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakin) Kantor Imigrasi Kelas II B Sambas, Novan Indriyanto, mengaku, mereka diserahkan ke Imigrasi setelah diinterogasi polisi.
"Petugas Imigrasi juga melakukan pemeriksaan ulang. Tidak ditemukan hal yang mencurigakan," papar Novan.
Penindakan berikutnya, Imigrasi Sambas menunggu tindaklanjut dari Konsulat Malaysia di Pontianak. Sebelumnya Imigrasi Sambas telah membuat ajuan ke Kantor Imigrasi Wilayah Pontianak, kemudian Imigrasi Pontianak melapor ke Konsulat Malaysia.
Nanti konsulat berkoordinasi dengan Imigrasi wilayah, terlebih ketiga WNA ini merupakan anak bawah umur, tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Pidana," papar Novan. (edo/dkk/jpnn)
SAMBAS- Tertangkapnya tiga WNA yang menerobos batas Indonesia dengan mobil pribadi di Semparuk tak bisa ditindak dengan aturan pidana. Penyebabnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka