Tak Bisa Hadirkan Saksi, Begini Kata Ahmad Dhani
Senin, 08 Oktober 2018 – 16:55 WIB

Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10). Foto: Dedi Yondra/JPNN
Seperti diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus dugaan ujaran kebencian. Dia diduga melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun media sosial Twitter.
Atas kasus tersebut, pentolan Dewa 19 itu didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (mg3/jpnn)
Sidang ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani kembali ditunda lantaran saksi tak bisa dihadirkan.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik
- Ini Alasan Rayen Pono Akhirnya Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi