Tak Dapat ”Jatah” dari Istri, Pengojek Garap Langganannya
Selasa, 21 November 2017 – 19:49 WIB
Pengakuannya, belum sempat melakukan pencabulan, dia pun mengalami ejakulasi dini. Rupanya, dua bulan lalu, tersangka pernah melakukan pencabulan serupa terhadap korban.
Apes, aksi keduanya ini terbongkar. "Setelah selesai, saya buka pintu, tiba-tiba pak RT dan warga lain datang," cetusnya sembari menundukkan kepala.
Dia beralasan tega melakukan perbuatan itu karena sudah tiga hari tidak mendapatkan ”jatah” dari istrinya.
Kanit PPA Polres Prabumulih, Ipda Usmantoro, membenarkan telah menahan tersangka. "Setelah dapat laporan dari pak RT, petugas piket langsung mengamankan tersangka," jelasnya. Tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak. (chy/ce3)
Mi, 46, warga Jl Kebun Duren, Kecamatan Prabumulih Barat, terpaksa berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Libur Akhir Pekan, 34 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Palindra dan Inpra
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo
- Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Bakal Bertarif, Siap-Siap