Tak Dapat ”Jatah” dari Istri, Pengojek Garap Langganannya

Tak Dapat ”Jatah” dari Istri, Pengojek Garap Langganannya
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Pengakuannya, belum sempat melakukan pencabulan, dia pun mengalami ejakulasi dini. Rupanya, dua bulan lalu, tersangka pernah melakukan pencabulan serupa terhadap korban.

Apes, aksi keduanya ini terbongkar. "Setelah selesai, saya buka pintu, tiba-tiba pak RT dan warga lain datang," cetusnya sembari menundukkan kepala.

Dia beralasan tega melakukan perbuatan itu karena sudah tiga hari tidak mendapatkan ”jatah” dari istrinya.

Kanit PPA Polres Prabumulih, Ipda Usmantoro, membenarkan telah menahan tersangka. "Setelah dapat laporan dari pak RT, petugas piket langsung mengamankan tersangka," jelasnya. Tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak. (chy/ce3)


Mi, 46, warga Jl Kebun Duren, Kecamatan Prabumulih Barat, terpaksa berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News