Tak Diberi THR, Buruh Adukan Dua perusahaan ke Dewan

Sementara itu, Manajer PT Sriwijaya Lintas Nusantara, Mukson, mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang buruh membentuk serikat. Soal upah, jelasnya, perusahaan ekspedisi itu membayar para buruh dengan sistem harian karena sifatnya buruh lepas.
Atas dasar status buruh lepas pula, perusahaan tidak punya hubungan langsung dengan buruh dan tidak berkewajiban mengikutkan Jamsostek. Demikian pula dengan THR, diakuinya diganti dengan paket Lebaran saja.
“Saya sebenarnya tidak ada masalah dengan para buruh. Saya hanya ingin menolong mereka dengan memberi kerja. Tapi setelah ditolong kok begini,” ucapnya.
Sementara manajemen PT Tiga Badangsanak sulit dikonfirmasi. Petugas kasir di kantor distributor semen itu saat disambangi kemarin mengatakan bahwa pemilik perusahaan sedang di luar kota. Sedangkan pihaknya tak dapat memberi keterangan apa-apa.(naz/mr-131/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Meski dua kali Lebaran sudah lama lewat, sejumlah buruh mengadu hingga kini belum mendapat tunjangan hari raya (THR). Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Pekan Imunisasi Dunia 2025: Ribuan Anak di Bogor Terima Vaksin Gratis
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?