Tak Diberi THR, Buruh Adukan Dua perusahaan ke Dewan
Sementara itu, Manajer PT Sriwijaya Lintas Nusantara, Mukson, mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang buruh membentuk serikat. Soal upah, jelasnya, perusahaan ekspedisi itu membayar para buruh dengan sistem harian karena sifatnya buruh lepas.
Atas dasar status buruh lepas pula, perusahaan tidak punya hubungan langsung dengan buruh dan tidak berkewajiban mengikutkan Jamsostek. Demikian pula dengan THR, diakuinya diganti dengan paket Lebaran saja.
“Saya sebenarnya tidak ada masalah dengan para buruh. Saya hanya ingin menolong mereka dengan memberi kerja. Tapi setelah ditolong kok begini,” ucapnya.
Sementara manajemen PT Tiga Badangsanak sulit dikonfirmasi. Petugas kasir di kantor distributor semen itu saat disambangi kemarin mengatakan bahwa pemilik perusahaan sedang di luar kota. Sedangkan pihaknya tak dapat memberi keterangan apa-apa.(naz/mr-131/fuz/jpnn)
BANJARMASIN – Meski dua kali Lebaran sudah lama lewat, sejumlah buruh mengadu hingga kini belum mendapat tunjangan hari raya (THR). Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam