Tak Diizinkan Masuk Gedung KPK, Brigjen Endar Takkan Mundur, Sebut Arahan Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro mengaku masih masih memperjuangan haknya untuk tetap bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagi saya, selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini juga belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak di sini," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Endar tadinya memasuki Gedung KPK, tetapi aksesnya sudah tidak diberikan.
Endar pun ke luar dari gedung lembaga antirasuah itu dengan wajah lesu.
"Kalau saya tidak masuk melalui akses ini, saya akan tetap melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini," kata dia.
Endar mengatakan dirinya juga sedang fokus memproses laporannya terhadap Firli Bahuri cs dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
"Kan, proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan," kata Endar.
Menurut Endar, dirinya mendapat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK.
Brigjen Endar sedang fokus memproses laporannya terhadap Firli Bahuri cs dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI