Tak Dikasi Jatah, Suami Bunuh Istri

Tak Dikasi Jatah, Suami Bunuh Istri
Tak Dikasi Jatah, Suami Bunuh Istri
Setelah selesai mendengarakan kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Feby Dwiyandospendy SH, majelis hakim yang dipimpin Eko Julianto SH MM Mhum, hakim anggota Rahmawati Nilam Pangabean SH MHUM dan Melda Lolyta Sihite SH Mhum kembali mendengarkan kesaksian dari terdakwa Sanam.

“Iya saya menusuk karena sering berselisih dan istri tidak mau diajak berhubungan badan. Sama dengan yang di-BAP,” ujar Sanam.

Akibat dari perbuatanya tersebut, terdakwa Sanam bin Koong didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Feby Dwiyandospendy SH dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan primair pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, dakwaan kedua melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam ringkup rumah tangga, pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dakwaan ketiga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, pasal 351 ayat 3 KHUP.

“Didakwa melanggar pasal 340 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ujar jaksa.

SUBANG-Masih ingatkan kasus pembunuhan istri oleh suaminya di Jarireja, Compreng pada Februari lalu? Sang pelaku, yang juga suaminya, Sanam mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News