Tak Dilengkapi Bukti, Kasus Pencurian Pulsa Terhenti
Rabu, 07 November 2012 – 19:09 WIB
Mantan staf ahli Jaksa Agung ini menolak menyebut poin apa yang tak bisa dipenuhi penyidik. Namun dikatakan petunjuk yang diminta jaksa sangat terkait dengan pembuktian.
Dalam kasus ini, sejak Maret lalu Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel, Krisnawan Pribadi.
Dua nama lain adalah Direktur Utama PT Colibri Networks berinisial HBN alias NHB dan terakhir Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH. Ketiganya dijerat tuduhan melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pidana penggelapan dan penipuan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kasus pencurian pulsa terancam terhenti di kepolisian. Pasalnya, hingga saat ini penyidik pada Direktur Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian dan Lembaga, Politikus Nasdem Merespons
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini
- Sukses Perluas Akses Energi, Pertamina Raih 3 Penghargaan
- Penyuluh adalah Pahlawan dan Kunci Sukses Pertanian Berkelanjutan
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman