Tak Diperbaiki, Pasal RUU Kamnas Ancam Demokrasi

Tak Diperbaiki, Pasal RUU Kamnas Ancam Demokrasi
Tak Diperbaiki, Pasal RUU Kamnas Ancam Demokrasi
Masih terkait keterlibatan TNI dalam RUU Kamnas, Nuning juga menyoroti pasal 27 ayat (1) yang menyebut Panglima TNI dapat menetapkan kebijakan operasi dan strategi militer sebagai penyelenggaraan Kamnas. Padahal, lanjutnya, kewenangan Panglima TNI adalah menggelar operasi militer sesuai fungsi TNI saja. ”Ini dikhawatirkan dapat digunakan untuk melakukan tugas militer yang tidak sesuai UU,” ulasnya.

Ada pula pasal 30 dalam RUU Kamnas yang memberi peluang kepada presiden untuk mengerahkan TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata dalam kondisi tertib sipil. Ia menganggap ketentuan itu akan menjadi pembenar masuknya TNI di kala kondisi tertib sipil.

Yang juga menjadi pertanyaan adalah ketentuan pasal 32 ayat 2 tentang pelibatan masyarakat dalam Kamnas melalui Komponen Cadangan (Komcad) dan komponen pendukung. ”Padahal RUU Komcad sendiri hingga hari ini masih digodok dan mendapat banyak penolakan,” tegas Nuning.

Peraih gelar doktor di bidang ilmu intelijen itu juga mengkritisi pasal 22 ayat (1) yang mengatur peran aktif intelijen negara dalam penyelenggaraan Kamnas. Ia menganggap pasal itu membuka peluang adanya tumpang tindih.

JAKARTA – Rancangan Undang-undang RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diusulkan pemerintah ke DPR RI terus dikritisi. Meski DPR pernah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News