Tak Diperbaiki, Pasal RUU Kamnas Ancam Demokrasi
Jumat, 07 Juni 2013 – 00:44 WIB
JAKARTA – Rancangan Undang-undang RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diusulkan pemerintah ke DPR RI terus dikritisi. Meski DPR pernah mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah untuk diperbaiki, namun sampai saat ini masih ada pasal-pasal yang dianggap membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
Anggota Komisi I DPR yang membidangi intelijen, pertahanan dan hubungan luar negeri, Susaningtyas Kertopati, menyatakan bahwa RUU Kamnas versi pemerintah itu harus diperbaiki. "Karena memiliki potensi merusak tatanan demokrasi di Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (6/6).
Politisi Hanura yang lebih akrab disapa dengan panggilan Nuning itu menjelaskan beberapa pasal di RUU Kamnas mengundang persoalan. Misalnya pasal 14 ayat 1 yang menjadi pintu masuk pemberlakuan status darurat militer saat ada kerusuhan sosial. "Semestinya darurat militer diberlakukan hanya kalau ada pemberontakan bersenjata atau ada serangan militer dari luar. Untuk urusan sosial, cukup darurat sipil sehingga TNI nggak perlu masuk,” jelasnya.
Selain itu, ada pula pasal 17 ayat (4) mengenai hal-hal yang diklasifikasikan sebagai ancaman potensial dan aktual, namun diatur lagi dengan Peraturan Pemerintah. Nuning menilai pasal itu memberi ruang kepada pemerintah untuk mendefinisikan ancaman terhadap Kamnas sesuai selera penguasa. "Bisa-bisa nanti pemogokan buruh saja harus diatasi dengan militer," kritiknya.
JAKARTA – Rancangan Undang-undang RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diusulkan pemerintah ke DPR RI terus dikritisi. Meski DPR pernah
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini