Tak Ditahan Kejari Surabaya, Dhani: Saya Bukan Iron Man
jpnn.com, SURABAYA - Musikus Ahmad Dhani akan segera menjalani sidang kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur.
Pasalnya, berkas perkara yang menjadikan Ahmad Dhani sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Saya optimistis kasus saya akan sampai masuk ke persidangan," kata Ahmad Dhani, Kamis (17/1).
Baca juga: Berkas Perkara Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Suami Mulan Jameela itu rupanya tidak ditahan lantaran ancaman hukuman atas kasus yang menjeratnya masih di bawah empat tahun.
"Jadi bukan karena saya kebal hukum, bukannya saya Iron Man terus tidak ditahan," jelas pentolan band Dewa 19 ini.
Baca juga: Ahmad Dhani Segera Disidang Soal Kasus Pencemaran Nama Baik
Menurut Dhani, saat pelimpahan tahap kedua dia diharuskan mengisi sejumlah kelengkapan berkas terkait kasus yang menjeratnya.
Jadi bukan karena saya kebal hukum, bukannya saya Iron Man terus tidak ditahan. Ancaman hukumannya di bawah 4 tahun berarti tidak ditahan.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik