Tak Gentar, Kini KPK Siapkan Pengajuan Kasasi untuk Jerat eks Dirut PLN Sofyan Basir

Tak Gentar, Kini KPK Siapkan Pengajuan Kasasi untuk Jerat eks Dirut PLN Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Pengadilan Tipikor, Senin (4/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan membiarkan mantan Dirut PLN Sofyan Basir bebas dari segala tuntutan hukum.

Karena itu, KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas Sofyan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejumlah fakta persidangan mengenai peran Sofyan dalam membantu terjadinya tindak pidana tidak dipertimbangkan majelis.

Begitu pula keterangan para saksi yang salah satunya mengatakan Sofyan mengetahui adanya aliran uang dalam proyek PLTU Riau-1 tersebut.

"KPK memandang peran terdakwa sangat penting. Saksi Johanes B Kotjo yang juga telah diproses sebelumnya dan terbukti memberikan suap menyatakan di persidangan bahwa jika tanpa bantuan terdakwa selaku Dirut PLN maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Febri juga menyatakan bahwa Sofyan yang mempertemukan Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo dengan Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Kemudian Sofyan juga meminta pada Direktur Perencanaan PT PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni M. Saragih dan Johanes B Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT PLN 2017-2026.

Sofyan juga menandatangani Power Purchasement Agreement (PPA) proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya. Sedangkan PPA secara resmi dilaksanakan pada 6 Oktober 2017.

KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News